Tribratanews.polri.go.id – Polresta Jambi, Rencana mengais rezeki secara halal, namun untuk kedua tukang Robet (barang bekas) yakni Nasuha (56), dan seorang rekannya Suryanto (42) warga kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung, malah memilih jalan yang salah dengan mencuri beberapa bongkahan besi dari Bekas Gudang PLTD yang berada di Kelurahan Pasar Kecamatan pasar, Kamis (29/12) lalu.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan warga yang berada disekitar Lokasi Ex Gudang PLTD yang melihat kedua pelaku keluar dari area tersebut dengan membawa besi dan meletakkan diatas motor.
“Mereka kita pergok saat memindahkan barang hasil curiannya ke motor yang mereka gunakan. Dengan informasi warga kita langsung TKP,” ujar Kapolsek Pasar Kompol Ghulam Nabhi, saat dikonfirmasi Tribratanews.polri.go.id Jumat (6/1).
Kompol Ghulam juga menambahkan, modus kedua pelaku melakukan aksi nya dengan cara masuk dari bagian belakang Eks Gudang PLTD yang telah terbuka sebelumnya.
“dibagian belakang sudah terbuka yang hanya tertutup triple, kemudian pelaku masuk dan melepaskan penutup bekas tempat genset,” terang Kompol Ghulam
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 plat baja galvanis persegi panjang, dua batang siku baja ukuran 60 cm, 2 unit motor dan 2 keranjang. Total kerugian sendiri diperkirakan bernilai Rp.30 juta.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Kompol Ghulam.(*)



