Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Bungo Tingkatkan Fungsi Pelayanan Publik, Pembayaran Denda Tilang Melalui Aplikasi Online.

Penulis/Publish On Kamis, Januari 26, 2017



Tribratanewsjambi.com – Personel Lalu Lintas Polres Bungo, gelar pelaksanaan razia lalu lintas dengan menggunakan sistem berbasis online E – Tilang, saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata tertib lalu lintas, Kamis (26/01/2017).
Sejumlah kendaraan terjaring dan dilakukan penilangan kepada pengendara oleh personel Sat Lantas Polres Bungo, para pengendara diberikan pilihan dalam pembayaran denda tilang.
Alternatif pilihan tersebut, mengenai mekanisme teknis pembayaran melalui sidang pengadilan atau aplikasi sistem online E-Tilang. Hal ini lakukan dalam mempercepat fungsi layanan publik dalam melakukan proses pembayaran denda tilang.
Para pengendara yang menempuh proses pembayaran tilang melalui aplikasi online. Personel Sat Lantas berikan lembar tilang berwarna biru, hal ini bermakna bahwa, para pengendara setuju atas dakwaan penyidik/penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang telah di tentukan oleh peraturan dan perundangan.
“Kita berikan pilahan mekanisme pembayaran denda tilang, kepada para pengendara yang telah kita tindak di lapangan, dalam mengefektifkan proses pembayaran kepada pengendara sesuai dengan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran denda tilang”, ujar Kasat Lantas Polres Bungo AKP Roslinda, S.Pd.
Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi, mengatakan “Kita tingkatkan fungsi pelayanan publik kepolisian di Polres Bungo melalui sistem aplikasi online, para pengendara bisa menggunakan sistem online dalam pembayaran denda tilang, ini bukan merupakan bentuk dispensasi kepada pelanggar lalu lintas, para pengendara yang menggunakan sistem online diwajibkan membayar denda maksimal”.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »