
Sejumlah
kendaraan terjaring dan dilakukan penilangan kepada pengendara oleh personel
Sat Lantas Polres Bungo, para pengendara diberikan pilihan dalam pembayaran
denda tilang.
Alternatif
pilihan tersebut, mengenai mekanisme teknis pembayaran melalui sidang
pengadilan atau aplikasi sistem online E-Tilang. Hal ini lakukan dalam
mempercepat fungsi layanan publik dalam melakukan proses pembayaran denda
tilang.
Para
pengendara yang menempuh proses pembayaran tilang melalui aplikasi online. Personel
Sat Lantas berikan lembar tilang berwarna biru, hal ini bermakna bahwa, para
pengendara setuju atas dakwaan penyidik/penyidik pembantu dan bersedia membayar
denda maksimal yang telah di tentukan oleh peraturan dan perundangan.
“Kita
berikan pilahan mekanisme pembayaran denda tilang, kepada para pengendara yang
telah kita tindak di lapangan, dalam mengefektifkan proses pembayaran kepada
pengendara sesuai dengan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran denda
tilang”, ujar Kasat Lantas Polres Bungo AKP Roslinda, S.Pd.
Kapolres
Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi, mengatakan “Kita
tingkatkan fungsi pelayanan publik kepolisian di Polres Bungo melalui sistem
aplikasi online, para pengendara bisa menggunakan sistem online dalam
pembayaran denda tilang, ini bukan merupakan bentuk dispensasi kepada pelanggar
lalu lintas, para pengendara yang menggunakan sistem online diwajibkan membayar
denda maksimal”.