Tribratanewsjambi.com
- Telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Bungo terhadap MK yang
melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pukul 03.00 wib, Selasa
(24/01/2017).
Kali ini Polres
Bungo tidak memberi kesempatan lagi kepada pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku
yang merupakan pengangguran dan tinggal di Tanjung Gedang pasar Muara Bungo tersebut
MK alias Konol (40 tahun), merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat). Tersangka di tangkap oleh tim Buser Polres Bungo, dimana tersangka di
tangkap di HTI 7 Koto Ilir Kab. Tebo, tersangka hendak lari dan segera di
lumpuhkan dengan luka tembak di lutut kaki kanan kemudian tersangka di amankan
di Rutan Polres Bungo.
AKP Afrito Marburo
M, S.IK membenarkan kita tangkap pelaku curat inisial MK dini hari dengan BB
yang di amankan dari tangan pelaku berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis
genggam berikut 2 butir amunisi aktif. Dari kejadian ini pelaku dikenakan pasal
363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling
lama 9 tahun penjara. Kepolisian dapat menangkap pelaku berkat kerjasama yang
baik dengan masyarkat dengan memberikan informasi yang benar sehingga pelaku
dapat diamankan.
Kepala Kepolisian
Resor Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK MM saat dikonfirmasi mengatakan, “Kepada
Sat Reskrim saya ucapkan terima kasih atas kinerjanya dan kepada masyarakat terimakasih
juga atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian dalam upaya memberi informasi
pelaku”.





