Masih ditemukannya pelajar yang mengendarai
kendaraan roda dua, Saat kegiatan pengaturan berlangsung. Hal ini
ditindaklanjuti oleh personel Sat Lantas Polres Bungo dengan memberhentikan
kendaraan tersebut dan menghubungi orang tua pelajar, guna memberikan persepsi
positif berkaitan dengan peraturan dan tata tertib dalam berlalu lintas.
Beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam
berlalu lintas, dipersentatifkan oleh personel Sat Lantas, agar terceminya kesadaran
dan partisipasi pengendara kendaraan dalam mewujudkan tertibnya lalu lintas di jalan
raya wilayah hukum Polres Bungo.
Kasat Lantas Polres Bungo AKP Roslinda,S.Pd
membenarkan Saat melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas, apabila
ditemukan pengendara yang melanggar peraturan dan tata tertib dalam berlalu
lintas, personel berikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum diberikannya surat
Tilang (Bukti Pelanggaran) kepada pengendara.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana,S.IK, MM saat dikonfirmasi mengatakan “Upaya preemtif, dalam menimalisir
terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bungo, kepada personel Sat Lantas kita atensi untuk wujudkan komitmen
simpatik para pengendara kendaraan terhadap tata tertib dalam berlalu lintas”.