Tebo, Tribratanewsjambi.com- Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang bersama Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang memediasi perdamaian perkelahian antara Lia mustika dengan Harianto, Sabtu (21/01).
Perkelahian ini ketika terjadi terjadi salah paham yang terjadi antara Harianto (28) th warga Jl. 04 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang dengan Lia mustika (28) th warga Jl. 04 Kelurahan Wirotho Agung, kejadian ini bermula ketika Harianto mendatangi rumah Lia dengan maksud meminta barang miliknya (Tv dan kipas anggin) yang sebelumnya diberikan oleh Lia semasa mereka pacaran. Ini dilakukan karna Harianto sudah menikah dengan wanita pujaanya yang ia cintai. Namun Lia menolak utuk memberikan barang yang sudah diberikan kepadanya, hal inilah membuat Harianto emosi dan terjadilah cek cok mulut selanjutnya pemukulan dibagian wajah Lia namun tidak menimbulkan luka serius ataupun luka lebam. Merasa tidak terima atas perlakuan Harianto selanjutnya melaporkannya ke Polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Ary Wahyudi pada tribratanewsjambi.com mengatakan membenarkan ada laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Harianto terhadap Lia Mustika. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 pukul 19.30 Wib dirumah kediaman Lia dan berakhir kedua belah pihak saling memaafkan selanjutnya tidak mengulangi perbuatanya. Mediasi dilakukan di Aula Kantor Polsek Rimbo Bujang.
"Benar Kita lakukan pemangilan kepada kedua belah pihak ke Kantor Polsek Rimbo Bujang untuk didudukkan bersama, selanjutnya kita arahkan permasyalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan sepakat saling memaafkan tidak melanjutkan ke meja hijau," tutur Bripka Ary.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang mengucapkan banyak terimaksi dan sudah proaktif sehingga permasyalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan. (Jmb6).
(Joko Humas Polda Jambi)