Tribratanewsjambi.com - Unit Reskrim Polsek Marosebo berhasil menangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, adapun Pelaku bernama Parisman Bin Basirun, 23 tahun, warga rt 12 desa Tanjung Katung Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Marosebo Iptu A.Jalil Dabutar mengatakan penangkapan ini bermula adanya informasi dari Masyarakat pada hari Rabu 21 Desember 2016 sekira pukul 17.00 wib yang mengatakan bahwa di rumah tersangka di Rt.12 dusun pasar Minggu desa Tanjung Katung sering dijadikan transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Mendapati informasi tersebut unit Reskrim Polsek Marosebo langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan, benar saja setibanya Anggota di TKP, pelaku saat itu sedang melakukan penimbangan Sabu didalam dapur rumahnya dan pelaku langsung diamankan berikut Barang Bukti berupa Dua Paket kecil dan sedang Narkotika Jenis Sabu, Timbangan Digital, Uang Rp.300.000 dan Spm Milik Pelaku Yamaha YupiterZ warna Hitam.
Pelaku dijerat dengan psl 112 UU RI No 35 Tahun 2009. Untuk penyidikan selanjutnya, kini tersangka dan Barang Bukti di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muaro jambi " jelas Kapolsek Iptu Jalil.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »