Tribratanewsjambi.com - Gelar perkara sat reskrim hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 08.30 wib. Materi gelar perkara yaitu mengidentifikasi kembali perkara2 yg menjadi tunggakan di tahun 2014 dan 2015. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada para pelapor terutama yg melaporkan pada tahun 2014 dan 2015 dan juga sebagai wujud dari pengawasan penyidikan.
Dengan adanya gelar perkara ini diharapkan penyidik dan penyidik pembantu dapat segera menyelesaikan perkara tunggakan yg ada di sat reskrim polres muaro jambi. Gelar perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Handres,SH,SIK dan dihadiri oleh Kanit Pidum Ipda Irlana dan Kanit PPA Iptu Shirlen.
Akbp Dedi Kusuma Siregar Sik MSi mengatakan "ini adalah kegiatan Kepolisian Modern yang Selalu melakukan evaluasi pada setiap tahapan Penyelidikan dan Penyidikan dengan banyaknya pendapat dan argumen hukum maka mengurangi titik lemah dalam proses pembuktian dan ini juga bahagian dari Pengawasan dan Pengendalian Oleh Seorang Pemimpin dengan tujuan Memperoleh kepastian hukum, adanya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri" ujar Kapolres yang paling muda di jajaran Polda Jambi ini.
(Joko Humas Polda Jambi)