Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Resnarkoba Polres Batanghari Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis/Publish On Jumat, Desember 16, 2016





Tribratanewsjambi.com - Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 Wib di Rt 02 Rw 01 Kel. Kampung Baru Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari Satnarkoba Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HT Als D Bin H yang di duga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual ,menjual , membeli  , menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan NARKOTIKA gol 1 bukan tanaman ( shabu ) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ( 1 ) UU NO 35 thn 2009 tentang NARKOTIKA.

Adapun identitas tersangka sbb:
HT ALS D Bin H 29 Th, Warga Rt 01 Rw 01 Kel. Kampung Baru Kec. Muara Buku an Kab. Batanghari.

Adapun kronologis penangkapan
Pada hari Kamis tgl 15 Desember 2016 sekira pukul 12.00 wib team lidik Satresnarkoba Polres Batanghari yg di pimpin oleh kasat NARKOBA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kampung Baru Kec. Muara Tembesi akan ada transaksi NARKOBA kemudian team mendatangi TKP dan ternyata tersangka berada di TKP tersebut.

Team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK serta rumah TSK dan di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu serta alat bukti lainnya yang mendukung.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Batanghari guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di temukan sbb:
1. 1 ( satu ) paket kecil yg di duga narkotika jenis shabu;
2. 1 ( satu ) unit HP Black Berry yang di dalamnya terdapat 3 ( tiga ) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu.

Rencana tindak lanjut :
1. Mengamankan BB dan tersangka
2. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi.
3. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan uji BB di laboratorium BPOM.
4. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
5. Melaksanakan proses penyidikan.

(Joko Humas Polda Jambi)



Posted via Blogaway


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »