Tribratanewsjambi.com - Istilah narkotika, bukan lagi istilah asing bagi masyarakat mengingat begitu banyaknya, berita baik dari media cetak, maupun elektronik yang memberitakan tentang penggunaan narkotika, dan bagaimana korban dari berbagai kalangan dan usia berjatuhan akibat penggunaannya.
Sat Resnarkoba PMJ ( Polres Muaro Jambi) yang dipimpin oleh Iptu Edi Bernawan S.Sos dan Tim hampir setiap pekan mengungkap kejahatan peredaran gelap Narkotika ini tidak terlepas dari Partisipasi masyarakat dalam menginformasikan kepada Pihak Kepolisian
Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 06.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Betung Kec. Kumpeh Ulir Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku HY als E, 32 Tahun, Islam, Laki-laki, Swasta, Rt 08 Desa Betung Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, dengan barang bukti :
-1 (Satu) Buah paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
- 2 (dua) Buah plastik klip bening kosong.
- 1 (Satu) Buah dompet warna hitam.
- 1 (Satu) Buah hp Nokia warna hitam.
Kapolres Muaro Jambi Akbp Dedi Kusuma Siregar Sik, MSi membenarkan adanya pengungkapan ini dan "kita akan kembangkan lebih lanjut" ujar Kapolres yg bertitel Master Ilmu Kepolisian ini. Tindak Pidana yg disangkakan kepada Tersamgka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku Ujar Kasubag Humas Iptu Haris Fahrizal.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
KAPOLRES MUARO JAMBI, Pj BUPATI, KODIM BTH DAN BPBD MENINJAU LOKASI BENCANA PUTING BELIUNG DI WILAYAH KUMPEH ULU Previous
Bhabinkamtibmas Mestong Muaro Jambi hadiri acara Musrenbang desa Suka Damai.
KAPOLRES MUARO JAMBI, Pj BUPATI, KODIM BTH DAN BPBD MENINJAU LOKASI BENCANA PUTING BELIUNG DI WILAYAH KUMPEH ULU Previous
Bhabinkamtibmas Mestong Muaro Jambi hadiri acara Musrenbang desa Suka Damai.