Tribratanewsjambi.com - Tepat pada pukul 15.00 wib hari Kamis 13 Oktober 2016 Polsek VII Koto Ilir melakukan pemusnahan rakit dompeng (PETI) yang dilakukan di Sungai Kepungo RT12 Dusun Pematang Tampoi Desa Cermin Alam Kec.VII Koto Ilir Kab.Tebo.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar rakit dompeng yang di gunakan dalam melakukan PETI. Kegiatan ini mendapat dukungan oleh warga sekitar, terutama para warga yang terkena dampak dari Penambangan Liar(PETI) tersebut. Rakit Dompeng yang di musnahkan ada sebanyak 10 Rakit.
Dalam kegiatan ini pihak Masyarakat yang terlibat dalam pemusnahan rakit terdiri dari warga Dusun Trimakmur dan warga Dusun Sukorami Desa Cermin Alam serta Kelompok Tani dari Desa Paseban yang berjumlah sebanyak 70 orang dibawah pimpinan Kades Cermin Alam dan aparatur Desa yang disaksikan oleh Kasi Trantib Kecamatan VII Koto Ilir. Saat pemusnahan rakit sudah dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan karena Penambang Liar tidak mengindahkan larangan dari warga masyarakat yang disampaikan melalui Aparatur Desa, Pemerintahan Kecamatan VII koto Ilir serta Polsek VII Koto Ilir dari sebulan yang lalu.
Pemusnahan ini berakhir pada pukul 17.00 wib , selama kegaiatan berlangsung berjalan dengan aman dan tertib serta mendapat pengawasan ketat oleh Polsek VII Koto Ilir.(Ds.Fm)
(Joko Humas Polda Jambi)




