Tribratanewsjambi.com - Opsnal Sat reskrim Polres Tanjung Jabung Timur ungkap pelaku curas dan dan curat dgn 3 tsk dr 3 LP yg masuk di polres berdasarkan :
1. LP / B- 113/ XII / 2016 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPK B, tanggal 22 Desember 2016. TP 365 KUHP
kronologis kejadian: Pada hari Kamis tgl 22 Desember 2016 sekira pukul 19.30 Wib di pom bensin Tlg babat terjadi perselisihan antara TERLAPOR dan korban yg menyebabkan adu mulut, setelah itu terlapor mengajak korban dan temannya ke depan hotel auliya dgn iming-iming mengajak damai, sesampainya dihotel Auliya terlapor yg sampai terlebih dahulu di depan hotel auliya langsung mengambil kunci motor Korban dan mengajak untuk beradu fisik tetapi korban tidak melawan yg menyebabkan korban terkena pukulan dibagian perut 2 kali dan bagian dada 2 kali dan teman korban terkena pukulan dibagian belakang kepala setelah itu Terlapor meminta uang damai sebesar Rp.50.000 tetapi tdk diberi korban dan terlapor memeriksa kantong korban dan menemukan 2 buah Hp. Merk 1. Samsung 2. Nokia 305 didalam saku celana korban dan teman TERLAPOR menyuruh mengambil Hp tsb di parit 4 Kuala Jambi
krb: HENDRIANTO
tsk: 1. IWAN SYAPUTRA
tsk: 2. KASPUN NAZIR
2. LP / B- 114 / XII / 2016 / Jambi / Res Tanjab Timur / EPK A, tanggal 25 Desember 2016 . TP 363 KUHP
kronologis kejadian:
PD hari sabtu tgl 24 Desember 2016 sekira pukul 23.30 Wib korban yg saat itu menginap dirumah saksi An YAHYANTO dijumantan Kel. Talang Babat Rt.09 Kec. ma sabak Barat dan memakirkan kendaraan SPM honda Supra X 125 dgn No.Polisi BH 2863 MM Diteras rumah dan kemudian masuk ke rumah dan tidur, dan pada pukul 00.00 Wib Saksi An. Aar membangunkan Korban dan saksi YAHYANTO dikarenakan pintu rumah terbuka lalu korban dan saksi mengecek sepeda motornya yg terparkir didepan rumah dan mendapati SPM BH 2863 MM miliknya telah hilang,setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan dan melaporkan kejadian tsb ke polres Tanjab Timur
krb: A RONI
tsk 1. IWAN SYAPUTRA
tsk 2. PADLIL Bin MUSLIM
3. LP / B- 115 / XII / 2016 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPK B, TGL 25 DESEMBER 2016. TP 363 KUHP
Kronologi kejadian:
Pd hari Minggu Tgl 25 Des 2016 sekira pukul 07.00 wib pelapor bangun tidur dan menemukan hp yg di cas terletak di atas tmpat tdur pelapor dan saksi Siswadi sebanyak 5(lima) Pc(merk advan 3 Pcs, 1 Pcs Merk I-cherry, 1 pc Merk Price telah hilang kemudian korban melakukan pencarian tetapi tidak diketemukan setelah diperiksa ditemukan jendela kaca samping rumah sebelah kiri telah rusak akibat dicongkel diduga hp korban telah hilang dicuri org, kemudian sekira pukul 07.00wib datang rekan korban yg datang memberitahukan bahwa hp korban berada dikantor polisi kemudian pelapor diminta dtg ke kantor polisi utk memohon kejadian tsb.
Korban:SAIPUL bin sulaman
Tsk: 1. IWAN SYAPUTRA
tsk: 2. PADLIL bin MUSLIM
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Maruli Hutagalung S.Pd.MH membenarkan penangkapan Pelaku Curas dan curas tersebut dan pelaku kita ungkap dalam waktu yang singkat sejak diterima laporan pengaduan dari masyarakat .Dan saat ini Tsk masih dalam proses pemeriksaan
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »