Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Muaro Jambi tanda tangani MoU tabel denda tilang dan Louncing Implementasi e-Tilang di Mapolres Muaro Jambin

Penulis/Publish On Senin, Desember 26, 2016

Penandatanganan MoU Tabel Denda Tilang dan Launching Implementasi e-Tilang di Polres Muaro Jambi


Pemberlakuan Elektronik Tilang (e-Tilang) yang berbasis online yang di gagas oleh Polri, Kejaksaan Agung, Mahkama Aggung dan Bank BRI untuk memberikan kemudahan dan ketepatan dalam pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk memuktahirkan sistem tindakan tilang dari konvensional disesuaikan menurut perkembangan dan kemajuan teknologi. Kini Polri meluncurkan sistem e-Tilang yang berbasis online, yang sudah dilaksanakan pada minggu ke empat bulan Desember 2016 untuk wilayah Jakarta. Dan akan dilanjutkan serentak di seluruh Provinsi di Indonesia pada Januari 2017 mendatang. 


Maka dari itu, jum'at (23/12) lalu bertempat di Aula Wira Pratama Polres Muarojambi, dilaksanakan nya penandatanganan MoU Tabel denda tilang dan launching implementasi e-tilang.


Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, S.I.K, M.Si, Kajari Muaro Jambi, Wakil Ketua Pengadilan Sengeti, Pimpinan BRI unit sengeti, Kasdim 0415/Bth, Pasi Hartib Denpom ll, Kasat Pol PP dan Kadishub Muaro Jambi, Jasa Raharja, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Danramil sekernan, Camat sekernan dan Perwira Polres Muarojambi.


Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, S.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Muarojambi Iptu Hilman, S.E.,M.M. dalam pemaparannya menyebutkan, E- Tilang ini memberikan kemudahan dan percepatan terhadap pelayanan terhadap masyarakat, sekaligus untuk memangkas birokrasi dalam proses pembayaran denda tilang.


Dalam pelaksanaan nya pelanggar lalu lintas yang ditilang akan diarahkan petugas kepolisian kebank BRI atau ATM untuk segera melakukan pembayaran denda pelanggaran."Setelah dilakukan membayar ke Bank, bisa langsung mengambil barang bukti di kantor polisi dan tidak akan dipungut biaya. “ Sebut Iptu Hilman


Lanjutnya, bila pelanggar tidak melakukan pembayaran. Maka pelanggar tidak bisa melakukan perpanjangan surat kendaraan ataupun dalam kepengurusan SIM. "Sebelum dibayarkan denda pelanggaran tersebut terlebih dahalu, " sampainya


Sementara itu penandatanga MoU sendiri ditandatangani oleh Kapolres MuaroJambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, S.I.K, M.Si bersama Kajari Muarojambi dan pimpinan Bank BRI unit Sengeti Pungkas Kasat Lantas ..

Joko N Humas Polda Jambi ..


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »