Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

RN warga desa pauh diamankan Polsek Pamenang karena diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Penulis/Publish On Selasa, Desember 13, 2016

RN Als RM (26) seorang pekerja bangunan warga Desa Pauh Menang SPA Rt.16 Rw.02 Kecamatan Pamenang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, diamankan Aparat Kepolisian Sektor Pamenang, Minggu (11/12/16) sekira pukul 22.00 WIB.

Kejadian terjadi Rabu 23 November 2016 sekira pukul 20.00 WIB di dalam kebun sawit Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Awalnya kejadian pelaku RN mengajak korban IN (16) seorang pelajar, warga Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang RT.01 RW.01 untuk membeli gas elpiji selanjutnya pelaku mengajak korban untuk makan pecel lele tetapi tidak jadi.

selanjutnya pelaku membawanya jalan-jalan dan pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit di Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang, disitulah pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan tetapi korban menolak dan sempat ingin lari tetapi pelaku dapat menangkap tangan korban dan pelaku membuka celana korban selanjutnya mencium dan meremas remas kedua payudara korban dan korban disetubuhinya.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kapolsek Pamenang IPTU Sampe Nababan,SH.MH membenarkan penangkapan tersebut. penagkapan pelaku berdasarkan Laporan LP/B- 73/XII/ 2016/ jbi/res.mrg/sek.pmg,11 des 2016.

"Alhamdulillah anggota kita berhasil mengamankan pelaku persetubuhan tersebut di salah satu warung di Desa Pauh Menang. Kini pelaku sudah kita amankan di Polsek Pamenang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Pamenang.

Kapolsek Pamenang menjelaskan, "pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Sn)

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »