Tribratanewsjambi.com - Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu telah melakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan laporan polisi LP/B-42/ XI / 2016 / Res Bt. Hari tgl 21 November 2016.
Dengan Tsk an. B Bin D 39 tahun warga Rt. 07 Desa Teluk leban kec Maro sebo ulu kab. Bt.hari. R Bin B (dpo) 20 th warga Desa Teluk Leban kec. Maro Sebo Ulu.
Penangkapan pada hari minggu tgl 20 November 2016, sekira pukul 08.00 Wib, M.A(sopir) sedang menghidupkan mesin mobil truck isuzu di depan rumah korban A Bin S kemudian Tsk B datang pura pura menanyakan mana Armaini dan di jawab tidak tau.
Tsk B langsung pergi 10 menit kemudian tsk B datang kembali bersama Tsk R lalu mengambil mobil truck yg sedang dipanaskan mesinnya tersebut, tsk R membawa mobil itu kearah luar sambil di ikuti tsk B melihat kejadian tersebut M. Arif sopir mobil tsb langsung melapor ke A Bin S. dan melaporkanya ke polsek Maro Sebo Ulu
BB 1(satu) unit mobil truck isuzu warna kepala putih Bak warrna pink, Nopol : BH 8461 BJ, Nosin : B051853 Noka : MHCNKR71HDJ0518d53.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




