Satuan Reskrim Polres Merangin menangkap seorang laki laki yg diduga menampung,menjual hasil tambang berupa mineral diduga emas, SI bin SL, (19) warga Desa Sungai Saria' Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Padang Pariaman, Jum'at (09/12/2016) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,S.ik membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penampung hasil tambang emas tersebut seberat 8,8 KG.
"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku penampung hasil tambang berupa mineral diduga emas, Kini pelaku beserta BB sudah kita amankan di Rutan Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Andi Zulkifli.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yg membawa hasil tambang diduga emas dengan ciri-ciri jelas, berangkat dari Muara Bungo dengan tujuan bengkulu dengan kendaraan bus umum SILIWANGI ANTAR NUSA.
Atas informasi tersebut, anggota Satreskrim yg dibantu anggota Sabhara Polres Merangin bergerak cepat
melakukan razia didepan Mako Polres, pada saat bus tersebut melintas selanjutnya dilakukan pemeriksaan penumpang dan barang. Berkat kejelian petugas berhasil menemukan tersangka beserta barang buktinya selanjutnya tersangka dan bb di bawa ke Makopolres untuk diproses lebih lanjut. (Sn)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



