Tribratanewsjambi.com - Jum'at tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 17.00 wib anggota sat narkoba Polres Batanghari mendapat informasi dr masy bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumah Sdri. SH Binti J.
Mendapat info tsb aggt sat narkoba lgsg melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan rumah pelaku yang beralamat di Rt. 04 Desa Suka Ramai Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari.
Pukul 21.30 anggota opsnal Sat narkoba Polres Batanghari langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Sdri. SH yg di saksikan oleh ketua RT setempat dan warga setempat.
Dan didalam rumah tepatnya di atas lantai sebelah guci ruang tamu ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil yg diduga narkotika jenis shabu dan ditemukan juga 1 (satu) paket sedang yg diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus dg tisue dan dimasukan kedalam besi gorden warna gold yg berada diatas pintu kamar tersangka, serta ditemukan 1 (satu) buah HP di atas kasur milik tersangka.
Selanjutnya Tersangka dan BB diamankan ke Polres Batanghari utk proses lidik dan sidik lbh lanjut..
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »