Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Bungo, Kita Tindak Lanjuti Proses Pelaksanaan PNBP.

Penulis/Publish On Kamis, Februari 02, 2017




Tribratanewsjambi.com – Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM bersama Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, S.IK dan Waka Polres Sarolangun Kompol J. H. Sihombing, cermati mekanisme pelaksanaan PNBP (Pungutan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri, saat mendengarkan pengarahan melalui Video Conference (Komunikasi Tatap Muka) Mabes Polri, Kamis (02/02/2017)  di Aula Mapolres Bungo.
Waka Baharkam Polri Irjen Pol. Eko Hadi Sutejo,SH, M.Si mendeskripsikan kepada Kepolisian kewilayahan, proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP, untuk di rasionalisasikan melalui mekanisme petunjuk teknis Kepolisian dalam fungsi pelayanan Publik dan jasa pengamanan objek vital.
“Kita lakukan peningkatan di tahun 2017, terhadap sumber jenis pungutan Negara Bukan Pajak menjadi 32 item dalam operasional fungsi Kepolisian melalui pengimplementasian pengelolaan keuangan dana, jasa dan Pam Obvit”, ujar  Irjen Pol. Eko Hadi Sutejo,SH, M.Si.
Dikesempatan tersebut, Kaposko Polri Brigjend Pol. Drs. Bambang Ghiri Arianto, menuturkan “Polda di kewilayahan di wajibkan lakukan mekanisme berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, dengan merekonsiliasikan fungsi pelayanan Publik dan peningkatan Pengawasan Pengendalian dalam pengorganisasian”.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “beberapa hal yang menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan proses pelaksanaan PNBP di lingkungan Polres Bungo, kita tindaklanjuti dan beberapa poin catatan tugas, saat video conference. Akan kita agenda tugaskan selanjutnya”.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »