Waka
Baharkam Polri Irjen Pol. Eko Hadi Sutejo,SH, M.Si mendeskripsikan kepada
Kepolisian kewilayahan, proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun
2016 tentang PNBP, untuk di rasionalisasikan melalui mekanisme petunjuk teknis
Kepolisian dalam fungsi pelayanan Publik dan jasa pengamanan objek vital.
Dikesempatan
tersebut, Kaposko Polri Brigjend Pol. Drs. Bambang Ghiri Arianto, menuturkan “Polda
di kewilayahan di wajibkan lakukan mekanisme berdasarkan rujukan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, dengan merekonsiliasikan fungsi pelayanan
Publik dan peningkatan Pengawasan Pengendalian dalam pengorganisasian”.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “beberapa hal yang menjadi
petunjuk teknis dalam pelaksanaan proses pelaksanaan PNBP di lingkungan Polres
Bungo, kita tindaklanjuti dan beberapa poin catatan tugas, saat video
conference. Akan kita agenda tugaskan selanjutnya”.