Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Penandatanganan MOU Tabel Denda Tilang antara Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tingg serta Bank BRI

Penulis/Publish On Senin, Desember 05, 2016


Tribratanewsjambi.com - Transformasi dan dinamika pelaksanaan tugas Kepolisian Khususnya dibidang lalulintas yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Jambi beserta jajaran dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang Lalulintas dituntut untuk  profesional, transparan, dan akuntabel. 

Ditlantas Polda Jambi perlu memberikan pelayanan yang lebih mudah dalam penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem electronik tilang guna memberikan pelayanan secara konkrit , factual dan Akuntabel.

Dalam rangka wujudkan E-Tilang, Jumat 02 Desember 2016 pukul 08.30 wib dilaksanakan Penandatanganan  MOU Tabel Denda Tilang dan Launching Implementasi E-Tilang antara Polda Jambi, Kejaksaan tinggi dan Pengadilan tinggi serta Bank BRI yg dilaksanakan di gedung balai Siginjai Mapolda Jambi,  dihadiri Bapak Gubernur Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ka PT, Walikota Jambi, Kajari, Ka PN, Kadis Hub, Kepala Jasaraharja, Dadenpom,  Danyon 142 KJ, Kadispenda, Pimpinan BRI Cab Jambi dan Organda  Prov Jambi di Balai Bhayangkara Siginjai, Para Pejabat Utama Polda Jambi, Para Kapolres terdekat dan Kasat Lantas serta undangan Bapak Gubernur Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ka PT, Walikota, Kajari, Ka PN, Kadis Hub, Kepala Jasaraharja, Dadenpom,  Danyon 142 KJ, Kadispenda, Pimpinan BRI Cab Jambi dan Organda  Prov Jambi.

Dirlantas Polda Jambi dalam paparannya mengatakan bahwa manfaat elektronik tilang antara lain:
1.Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat dalam melaksanakan penindakan, Tidak memerlukan Blanko Tilang.

2. Data Tilang Langsung terkoneksi dengan Back Office sehingga dapat diperoleh data akurat sebagai Sistem Filling dan Recording, terkoneksi dengan Bank untuk pembayaran denda, terkoneksi dengan pengadilan persidangan/putusan denda tilang

3. Dapat melampirkan Foto/Rekaman sebagai lampiran bukti di persidangan

4. Pelanggar dapat dikenakan Demeryt Point atas pelanggaran yang dilakukan

5. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program Polantas Lainnya.

6. Dapat memberikan informasi aktual yang digunakan sebagai forensik kepolisian. (Fdl)   


[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]                     

back to top