Tribratanewsjambi.com - Unit pidum Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban yang bernama Sengeng (29) Pada hari Jum'at (11/11/2016) sekitar pukul 10.00 wib.
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kanit Pidum Polres Tanjung Jabung Timur Ipda Ojak Sitanggang .SH yang memimpin langsung rekontruksi tersebut mengatakan Unit pidum telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana "pembunuhan" terkait Laporan Polisi nomor : LP / B-65 / VIII / 2016 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPK "C" tgl 11 Agustus 2016.
"Tersangka a.n BASO PALLAWAGAUK Als GAUK Bin H. AMBO ASOK kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3)", beber Ipda Ojak Sitanggang.
Dalam Rekontruksi tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum selaku Jaksa Penuntut Umum beserta rekan dan para penyidik dari Polres Tanjab Timur.
Kegiatan berjalan ddegnan lancar dan sesuai dengan rencana.
Lilik Adhi Humas Polda Jambi






