Tribratanewsjambi.com - Polsek Rimbo Bujang tanggap
menindak lanjuti pengaduan lisan dari Ediasno tentang telah terjadinya penganiayaan yang telah dilakukan oleh anak angkatnya Munawir Erik Setiawan als mona (waria) pada hari senin (07/11) 2016 pukul 13.30 wib. Kejadian terjadi di Jl. 3 poros Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Terjadi selisih paham antara Edison dengan anak angkatnya Munawir Erik Setiawan (mona) dan terjadi pemukulan oleh Munawir kepada Edison. Mengakibatkan terjadi luka lebam pada wajah.
Atas dasar tersebut Edison langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rimbo Bujang dan diterima oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Wirotho Agung Bripka Syamsul.
Mengingat kejadian tersebut masih keluarga Bripka Syamsul berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Ary Wahyudi untuk disarankan penyelesaian masyalah ini diselesaikan aecara kekeluargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Edison menyetujui permasyalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Rimbo Bujang.
Pukul 21.00 wib telah dilakukan musyawarah mufakat di Aula Polsek Rimbo Bujang yang dihadiri oleh ketua RT Radi dan warga setempat serta Bhabinkamtibmas Bripka Syamsul didampingi Brigpol Roy Situmorang dan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Kanit Reskrim Bripka Ary Wahyudi yang didampingi oleh piket Reskrim Bripka Edy Sumarwan. Didapat kesepakatan:
1. Korban tidak membuat laporan polisi karena pelakunya anak angkat sendiri.
2. Korban dengan pelaku sepakat damai secara kekeluargaan.
3. Antara korban dan pelaku menerima dan telah menganggap selesai, tidak akan menuntut dalam bentuk apapun kepada pihak berwajib
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat SH melalui Bripka Syamsul dalam sambutannya mengatakan mengucapkan banyak terimakasih.
"Dalam penyelesaian permasyalahan seperti ini Kita Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masyalah" ujar Bripka Syamsul.
(Joko humas polda jambi)





