Selasa 15 November 2016 pukul 13.00 wib, Bhabinkamtibmas Lubuk Kambing Polsek merlung BRIPKA AGUS RIZAL melaksanakan FGD permasalahan lahan antara Pak DAMIRI dengan kelompok tani Pengabuan Jaya dengan fakta-fakta permasalahan sebagai berikut.
Pada tahun 1972 , pemerintah mempunyai program pertanian sawah seluas 150 hektar di Dusun Muara Danau Desa Lubuk Kambing, dengan komitmen tidak ada ganti rugi dan lahan tersebut di kuasa oleh pemerintah dan akan dibentuk kelompok tani, bagi masyarakat/anggota kelompok tani yang ingin menjadi petani sawah di perbolehkan mengambil lahan tersebut dengan luas 0,5 hektar per kepala keluarga.
Pada tahun 1972 , pemerintah mempunyai program pertanian sawah seluas 150 hektar di Dusun Muara Danau Desa Lubuk Kambing, dengan komitmen tidak ada ganti rugi dan lahan tersebut di kuasa oleh pemerintah dan akan dibentuk kelompok tani, bagi masyarakat/anggota kelompok tani yang ingin menjadi petani sawah di perbolehkan mengambil lahan tersebut dengan luas 0,5 hektar per kepala keluarga.
Kemudian pada tahun 2009 kelompok Tani Pengabuan Jaya yang beranggotakan 13 orang di bentuk dan dikasih lahan untuk pertanian sawah dan lahan tersebut sudah di buka oleh kelompok tani dan sudah di petak-petak dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Dikarena air tidak bisa mengairi sampai ke lahan tersebut maka lahan tersebut gagal menjadi sawah sehingga lahan tersebut menjadi terlantar dan menjadi semak belukar.
Pak DAMIRI melihat lahan tersebut kelihatan tidak di olah lagi,maka lahan tersebut di jual oleh Pak DAMIRI.
Akibat kejadian tersebut pihak kelompok tani Pengabuan Jaya melaporkan ke desa minta diselesaikan permasalahan ini dan minta di kembalikan lagi lahan tersebut. Hasil yang dicapai dalam FGD tersebut di sepakati Pak DAMIRI bersedia untuk mengembalikan lahan tersebut ke kelompok tani Tani Pengabuan Jaya.
Lilik Adhi Humas Polda Jambi




