Tribratanewsjambi.com - Sat res Narkoba Polres Merangin bersama dengan Opsnal Polsek Pamenang, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu, pelaku SODIKIN Bin SAMAI, Tani,(39) Rt.23/29 warga Pamenang Kabupaten Merangin dan MUHAMMAD Als MAD GEMBUNG Bin NASIR,(38), supir, Rt.20 warga Pamenang Kabupaten Merangin, Minggu (30/10/16).
Dari Tangan SODIKIN Bin SAMAI, Tani, (39 Thn) Rt.23/29 warga Pamenang Kabupaten Merangin, polisi berhasil menyita narkotika jenis shabu-shabu berat 0,28 gram.
Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK, saat ekspos hasil ungkap kasus tersebut menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian Polsek Pamenang dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa di daerah Mensango Kecamatan Pamenang hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
“Dengan kesigapan dan kejelian petugas melakukan penyelidikan di TKP maka petugas mendapatkan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yg duduk diatas sepeda motor, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap sdr. SODIKIN dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika shabu sebanyak 1 paket 500 di dalam box sepeda motor YBS, selanjutnya dilakulan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap sdr. MUHAMAD di Desa Rasau Kecamatan Pamenang dan setelah dilakulan penggeledahan ditemukan 1 pak plastik klip, sendok takar, pirek kaca dan barang lainnya yg berhubungan dgn TP narkotika shabu diatas lemari dalam rumah YBS,” terangnya, Selasa (01/11) di Mapolres Merangin.
"Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu berat 0,28 gram, 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih tanpa nopol, 1 (satu) buah handphone merk mito warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk jarum warna kuning, 1 (satu) paket palstik klip kosong warna putih, 3 (tiga) buah pipet minuman ringan, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang diduga sebagai alat hisab shabu, 4(empat) buah kertas timah rokok, 1 (satu) unit handphone merk nokia model 210 tipe rm-924 warna hitam, 1 ( satu) buah bekas kotak rokok merk LA, dan 1 (Satu) buah kantong kain warna Coklat," ujar Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga,SIK
"Kapolres menuturkan bahwa Pelaku dan barang bukti pada saat ini berada di rutan polres merangin dan masih di lakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku di kenakan Gar Pasal 114 (1), 112 (1) UU Ri No. 35 thn 2009 ttg narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara" pungkasnya.(SN)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Posted via Blogaway
Next
Bhabinkamtibmas Polsek Pamenang sambangi dan pantau situasi Pasar mingguan Previous
Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Kerinci sambangi Panitia Pemilihan Kepala Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Pamenang sambangi dan pantau situasi Pasar mingguan Previous
Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Kerinci sambangi Panitia Pemilihan Kepala Desa