Tribratanewsjambi.com - Setelah sekian lama penyidik dari unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan penyidikan berkas perkara pencurian rokok di toko Putar Lidah beralamat di Jl. Pahlawan Poros Kelurahan Witotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang milik Sariman, yang telah dilakukan oleh tersangka SD di Jl. Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang beberapa bulan yang lalu, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Selanjutnya Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, SH melalui Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Edy Sumarwan dan Bripka Afan hari kamis tanggal 24 November 2016 pukul 14.00 wib telah melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tebo yang diterima langsung oleh JPU Elita Agestina, SH. Mulai hari ini penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan dan Tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Klas II B Tebo dan akan segera disidangkan di PN Tebo.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan Dengan ancaman hukuman 7 tahun (jmb6)
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan Dengan ancaman hukuman 7 tahun (jmb6)