Tribratanewsjambi.com - Kapolsek Mendahara Ulu Polres Tanjung Jabung Timur Akp Tesmirijal .SH dan personil Polsek ungkap pelaku berdasarkan LP/ 34-B/ X / 2016 Tanggal 30 oktober 2016 melanggar pasal 170 Kuhp 2 (dua) orang tersangka
⅞
Pelaku atas nama H dan HS warga RT 7 desa pmtg rahim kec.menhul,
Berdasarkan kronologis kejadian Pada hari sabtu sekira pkl 21.30 wib antara korban dan terlapor HS terlibat adu mulut di warung nababan mencolok dan kemudian korban pergi menghindar ke warung pak arif yg berjarak sekira 500 M dan saat mau berangkat korban mendengar tsk nelpon adiknya..dan sekira pkl 00.45 wib tsk bersama adiknya mendatangi korban dgn membawa parang dan celurit dan melihat tersangka dtg bersama adiknya korban juga mengeluarkan parang dan meletakannya ditanah dan meminta utk berkelahi dgn tangan kosong tapi tsk tdk mau dan mencoba utk membacok korban dan korban menangkis dan saat itu kakak korban menikam dr belakang yg mengakibatkan korban luka d punggung 5 jahitan dan kemudian d lerai oleh masy d tkp dan atas kejadian tsb korban melapor kepolsek menhul..dan pada hari senin sekira pukul 15.30 wib dilakukan penangkapan disimp kiri terhadap kedua tsk.
Kedua tsk ditangkap didesa pmtg rahim dan diamankan dipolsek menhul utk proses lebih lanjut .Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kapolsek Mendahara Ulu Akp Tesmirijal.SH mejelaskan Saat ditangkap kedua tsk sedang berada diatas motor bersama korban..krna korban kita suruh mancing korban dgn alasan mau berdamai dan tsk sandi saat ditangkap sempat mengeluarkan pisau mau melawan.Dan Kedua tsk sering meresahkan masy dan tsk sandi dulu prnh dihukum kasus pencurian mobil di teluk nilau tanjabbarat.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




