Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 09.00 wib di Dusun Suka Maju dan Dusun Telun, Desa lubuk Napal kec Pauh Kab. Sarolangun, Prop. Jambi, Polres Sarolangun dengan dibackup Personil Brimob dan Koramil Sarolangun serta Koramil pauh Berjumlah 130 Personil Bersama Instansi Terkait dan SKK Migas Jakarta melaksanakan Sosialisasi Penutupan Illegal Drilling.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekda Kabupaten Sarolangun THABRONI MM dan dihadiri oleh :
1. Waka Polres Sarolangun
2. Kasat Reskrim
3. Kasat Binmas
4. Danramil Sarolangun
5. Perwakilan Ditjen Migas
6. Perwakilan SKK Migas
7. Camat Pauh
8. Kapolsek Pauh
9. masyarakat pelaku ilegal driling berjumlah sekitar 200 orang
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya dilaksanakan Sosialisasi pada tanggal 13 september 2016 oleh Polres Sarolangun Bersama Polsek Pauh dan diberikan Maklumat oleh Kapolres Sarolangun Bahwa kegiatan Drilling yang dilakukan oleh warga merupakan tindakan melanggar hukum dan agar segera menghentikan kegiatannya.
Pada Kesempatan tersebut Waka Polres Kompol Ricky Hadiyanto. SH. S.IK. MH menyampaikan :
- Kegiatan yang dilakukan warga merupakan giat illegal karena pertambangan minyaknya tidak memiliki ijin dan melanggar hukum,
- Kegiatan ini sangat mengancam keselamatan jiwa pekerja illegal serta merusak lingkungan/pencemaran
Pasca pelaksanaan Sosialisasi ini, direncanakan akan dilakukan penutupan pada tanggal 7 Desember 2016. Dan atas permintaan masyarakat, minyak mentah yang telah sempat dikumpul oleh masyarakat dapat dikeluarkan dari lokasi dalam jangka waktu 1 bulan mengingat jalan rusakbbetstvdan cuaca hujan sedangkan aktifitas sudah tidak ada lagi dan lokasi sumur sudah bersih dari peralatan
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN. B. P. SH. S.IK. MH melalui Waka Polres Sarolangun KOMPOL RICKY HADIYANTO. SH. S.IK. MH saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan Sosialisasi Penutupan Illegal Drilling telah dilaksanakan bersama Instansi terkait dan SKK Migas Jakarta dan selanjutnya akan dilakukan Penutupan pada tanggal 7 Desember 2016, Papar Waka Polres.




