Tribratanewsjambi.com - Kamis 03 November 2016 Pukul 10.30 WIB -
Telah dilaksanakan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Polres Merangin dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangko, Kamis (03/11/16).
Hasil keterangan Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK bahwa membenarkan kegiatan ini.
" Shabu Shabu dan Ganja serta barang bukti kejahatan lainnya merupakan hasil ungkap kasus Polres Merangin dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri" Ujar Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK
Adapun ungkap Narkotika jenis ganja yang cukup besar selama tahun 2016 Polres Merangin yaitu pada pertengahan bulan September 2016 seberat 30 kg ditangkap di depan Rumah Makan ALS Simp. Margo Rt.02 kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
“Maksud pemusnahan barang bukti ini untuk menyampaikan kepada publik atas proses pelaksanaan dan penanganan hukum dengan tugas pengabdian serta keseriusan dari Kejaksaan Negeri beserta Polres Merangin dalam menangani perkara Narkoba," Terangnya.
Selain barang bukti Narkoba, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti alat yang digunakan, seperti bong, HP, korek api dan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu diakukan dan dihadiri Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga.SIK, Bupati Merangin H. Al HARIS. S.Sos. MH, Kajari Merangin Haryono,SH MH, Kasi Pidum, Kasat Res Narkoba Iptu Sobri, Ketua Pengadilan Negeri Bangko SUDAR. SH MH, As intel Kejari Merangin, Dandim 0420 Sarko yg diwakili oleh Danramil Bangko, Ketua MUI Merangin, Lsm dan media cetak,elektronik dan online.
”Mari kita berantas Narkoba dan Kejahatan secara bersama sama guna mewujudkan kabupaten Merangin yang aman dan terkendali”, Pungkas Kapolres Merangin.
(Sn)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)