Tribratanewsjambi.com
– Senin 07 November 2016 sekira pkl.
21.00 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi telah melakukan
penangkapan terhadap 2 (dua) tsk. tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl.HM.
Bapadal ( cucian mobil manggis car wash) Kec.Pasar, Kel.Sungai Asam.
Kabid
Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan itu dengan
tersangka atas nama H 40 Tahun, W 21 tahun, dengan barang bukti yang diamankan
1 (satu) paket kecil plastik di duga shabu yg di masukkan didalam kotak rokok, 1
buah hp merek nokia warna hitam biru, 1 buah hp merek samsung warna hitam.
Penangkapan
ini berawal senin tgl 7 November 2016 sekira pukul 17.00 anggota opsnal subdit
1 mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jl HM Bafadal sering terjadi
transaksi narkoba, kemudian anggota opsnal subdit 1 langsung mengadakan
penyelidikan dan penangkapan.
Penangkapan
terhadap 2 orang tersangka dan selanjutnya di kembangkan kelokasi Kasang Pudak
di Lorong Asian RT.17 Desa Kasang Kumpeh dan ditemukan barang bukti di dalam
sangkar burung 5 plastik kecil diduga Narkotika jenis shabu dan seperangkat
alat hisap shabu, selanjutnya pemilik rumah seorang wanita bernama W umur 39th
dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lanjut.
(Joko Humas Polda Jambi)







