Tribratanewsjambi.com - Senin tanggal 7 november 2016, sat sabhara dan sat opsnal Polres kerinci dibawah pimpinana Kasat Sabhara Polres Kerinci IPTU SYAFRUDIN AMIR,SH dan Kanit III sat reskrim Polres Kerinci IPDA.YOGIE SUGAMA.S.T.K, melaksanakan pengawalan dan pengamanan tersangka pembunuhan an.ALEK BONA TUA RAJA GUKGUK 27 tahun, yang mana tersangka juga melanggar pasal.340,338,339,365 KUHP, korban an.neti marleni, 27 tahun,
dalam persidangan dimana keluarga korban yang datang ke pengadilan kota sungai penuh masih tidak menerima dengan tersangak yang mana sempat terjadi kerusuhan di depan pengadilan sungai penuh tapi dapat diredamkan oleh anggota sat sabhara polres kerinci.
sampai saat sekarang sidang lagi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »