Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Merangin press release pengungkapan kasus curanmor

Penulis/Publish On Senin, November 21, 2016

Tribratanewsjambi.com - Senin (21/11), Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,S.IK , membuka press release di Mapolres Merangin dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa R2 (curanmor). EKO APRIANTO (21 Thn) alamat Belakang Rina Rt.33 Bangko, diamankan Sat Reskrim Polres Merangin, Rabu (16/11) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK saat ekspos menjelaskan, pelaku diamankan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada saat pelaku sedang berkumpul di warung di Sei. Misang Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pelaku merupakan DPO dari perkara pencurian dengan pembaretan Bongkar rumah di pasar Baru Bangko Kecamatan Bangko, bersama rekannya an. Regal Dkk”, ujar Kapolres Merangin.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku , pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya di beberapa tempat kejahatan yang sering dilakukan berupa curat, curanmor R2 dan hingga saat sekarang masih dilakukan pengembangan kasus terhadap korban kejahatan lainnya”, tambahnya lagi.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Merangin, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku di bidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


back to top