Tribratanewsjambi.com - Senin (21/11), Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,S.IK , membuka press release di Mapolres Merangin dalam kasus pencurian dengan pemberatan. IDRIS (37) warga Ds Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, ABDUL MU’IN (35) WARGA Ds Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, JA’IS (35) warga kampong 7 Ds Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin diamakan anggota Polsek Tabir, Rabu (16/11).
Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Munggaran Kartayuga,SIK saat ekspos menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pupuk KCL mahkoda tersebut dijual oleh pelaku ke warga masyarakat Margo Tabir, menanggapi informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan penyelidikan, setelah dilaksanakan penyelidikan bahwa yang ingin menjual tersebut benar bernama ABDUL MU’IN yg sebelumnya DPO, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tabir untuk proses lebih lanjut.
“ Barang bukti yg diamankan 2 (dua) karung pupuk KCL Mutiara, 2 (dua) unit kendaraan mobil carry warna hitam Nopol BH 9155 FE, dan mobil Carry BH 9163 NL dengan kerugian sementara : 7 Ton (Rp. 270/Zak = 37.800.000) ”, ungkpa Kapolres Merangin, Munggaran Kartayuga,S.ik.
“Pelaku diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya, dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkasnya.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
Kapolres Merangin press release pengungkapan kasus curanmor Previous
PATROLI POLSEK PAUH BANTU DORONG MBL MASYARAKAT UTK DIBAWA KE BENGKEL
Kapolres Merangin press release pengungkapan kasus curanmor Previous
PATROLI POLSEK PAUH BANTU DORONG MBL MASYARAKAT UTK DIBAWA KE BENGKEL