Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Merangin laksanakan press release pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan

Penulis/Publish On Senin, November 21, 2016

Tribratanewsjambi.com - Senin (21/11), Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,S.IK , membuka press release di Mapolres Merangin dalam kasus pencurian dengan pemberatan. IDRIS (37) warga Ds Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, ABDUL MU’IN (35)  WARGA Ds Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, JA’IS (35) warga kampong 7 Ds Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin diamakan anggota Polsek Tabir, Rabu (16/11).

Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Munggaran Kartayuga,SIK saat ekspos menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pupuk KCL mahkoda tersebut dijual oleh pelaku  ke warga masyarakat Margo Tabir, menanggapi informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan penyelidikan, setelah dilaksanakan penyelidikan bahwa yang ingin menjual tersebut benar bernama ABDUL MU’IN yg sebelumnya DPO, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tabir untuk proses lebih lanjut.

“ Barang bukti yg diamankan 2 (dua) karung pupuk KCL Mutiara, 2 (dua) unit kendaraan mobil carry warna hitam Nopol BH 9155 FE, dan mobil Carry BH 9163 NL dengan kerugian sementara : 7 Ton (Rp. 270/Zak = 37.800.000) ”, ungkpa Kapolres Merangin, Munggaran Kartayuga,S.ik.

“Pelaku diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya, dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkasnya.

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


back to top