
Pada Kesempatan tersebut, kedua
belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara hukum adat dan
menerima saksi yang telah diberikan oleh Ketua Adat kepada warga tersebut untuk
segera dipenuhi. Penyelesaian permasalahan secara hukum adat merupakan salah
satu cara yang dilakukan Bhabinkamtibmas Tebing Tinggi terhadap warga binaanya
dalam penyelesaian permasalahan dengan menjunjung budaya kearifan lokal di
DusunTebing Tinggi.
Kepala Kepolisian Resort Bungo
AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu
Bhabinkamtibmas di Polsek Rantau Pandan dalam melakukan upaya penyelesaian
permasalahan sosial yang terjadi terhadap warga tebing tinggi dengan melakukan
upaya Adat terlebih dahulu. Hal ini merupakan kebijakan yang dilakukan oleh
Kapolres Bungo terhadap Bhabinkamtibmas dalam melakukan pembinaan terhadap
warga di masing-masing Dusun, Untuk melestarikan Budaya Kearifan Lokal dalam
penyelesaian permasalahan secara signifikan.