Tribratanewsjambi.com - Kepolisian Sektor Mendahara Ulu Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan menangkap dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Bramono Pramono SIk melalui Kapolsek Mendahara Ulu Polres Tanjung Jabung Timur Akp Tesmirijal .SH membenarkan bahwa pihaknya bersama personil Polsek berhasil mengungkap pelaku berdasarkan LP/ 34-B/ X / 2016 Tanggal 30 Oktober 2016.
Kedua orang tersangka tersebut yakni
HR als BOKIR bin HANAFI (22) warga RT 7 desa pematang rahim dan kakaknya HS als SANDI bin HANAFI,(26) alamat SDA.
Berdasarkan kronologis kejadian Pada hari sabtu sekitar pukul 21.30 wib antara korban dan tersangka HERI SANDI terlibat adu mulut di warung nababan mencolok dan kemudian korban pergi menghindar ke warung pak arif yang berjarak sekira 500 M dan saat mau berangkat korban mendengar tersangka nelpon adiknya.
Kemudian sekitar pukul 00.45 wib tersangka bersama adiknya mendatangi korban dengan membawa parang dan celurit, melihat tersangka datang bersama adiknya korban juga mengeluarkan parang dan meletakannya ditanah dan meminta untuk berkelahi dengan tangan kosong tapi tsk tdk mau dan mencoba utk membacok korban dan korban menangkis dan saat itu kakak korban menikam dr belakang yg mengakibatkan korban luka di punggung 5 jahitan dan kemudian di lerai oleh masyarakat di tkp dan atas kejadian tsb korban melapor kepolsek mendara ulu kemudian pada hari senin sekira pukul 15.30 wib dilakukan penangkapan tersangka disimpang kiri terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka ditangkap didesa Pematang rahim dan diamankan dipolsek mendara ulu utk proses lebih lanjut .
Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kapolsek Mendahara Ulu Akp Tesmirijal.SH menjelaskan saat ditangkap kedua tsk sedang berada diatas motor bersama korban,karena korban kita suruh mancing tersangka dengan alasan mau berdamai dan tersangka SANDI saat ditangkap sempat mengeluarkan pisau mau melawan.
"Kedua tersangka juga sering meresahkan masyarakat dan tersangka sandi dulu pernah dihukum kasus pencurian mobil di teluk nilau Tanjab Barat", Ungkap Tesmirijal.
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI