Kegiatan Bktm Polsek Mersam Brigadir IRWAN HAPIS pada.
Hari. : Rabu
Tgl. : 2 Nopember 2016
Pukul : 14.00 s/d selesai
Bhabinkamtibmas menyanbangi Kantor Desa Mersam Kec. Mersam.
Dalam kesempatan tersebut Bktm menghimbau dan mensosialisasikan kepada Kepala Desa Mersam Sdr SOFWAN NSORI beserta Perangkat Desa yg hadir agar menyampaikaikan kepda segenap warga khususnya Desa Mersam tentang Maklumat Kapolda jambi t No 339 bulan 09 th 2016 tentang Larangan Melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) yg mana hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yg dpt mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, dan dampak hukum terhadap pelaku yg melakukan peti dapat diancam penjara 10 th denda 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan UU No 04 th 2009 ttng Mineral dan atu bara.
BKTM jg menghimbau kepada Kepala Desa agar mengaktifkan Pos kamling mengingta untuk antisipasi maraknya curat (pencurian hewan ternak) yg belakangan ini terjadi di kec. Mersam ...
Ketika di konfirmasikan Kapolsek Mersam Iptu Firdaus membenarkan giat BKtm dimaksud ..
Selama pelaksanaan giat sambang dalam keadaan aman terkendali pungkas Kapolsek...
(Indra humas polda jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »