Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Warga Mampun diamankan Polres Merangin kedapatan miliki 0.16 gram Shabu

Penulis/Publish On Senin, Oktober 24, 2016





Tribratanewsjambi.com - Sat Res Narkoba Polres Merangin bersama dengan Opsnal Polsek Tabir, mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu, pelaku an. Budiman Als Budi bin MAHYUDIN (31) warga Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Minggu (23/10/16)

Dari Tangan BD (31 TH) warga desa mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, polisi berhasil menyita 0.16 gram berat bruto narkotika jenis shabu-shabu dalam genggaman tangan tersangka.

Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK, melalui Waka Polres Merangin KOMPOL HARRIFINAL, SH saat ekspos hasil ungkap kasus tersebut menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian Polsek Tabir dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa di kampung 3 Margoyoso Kel. Mampun Kecamatan Tabir akan terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

“Dengan kesigapan dan kejelian petugas melakukan penyelidikan di  TKP maka petugas mendapatkan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, ternyata kecurigaan petugas benar bahwa di genggaman tangan laki-laki tersebut ada narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,16 gr,” terangnya senin (24/10) di mapolres Merangin.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil bening diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,16 gram berat bruto, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi.

"Waka Polres menuturkan bahwa Pelaku dan barang bukti pada saat ini berada di rutan polres merangin dan masih di lakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,  dan pelaku di sangkakan    gar pasal 114 (1) 112 (1)   UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maximal 15 tahun penjara,"pungkasnya.(sn)

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)



Posted via Blogaway


back to top