Tribratanewsjambi.com – Sabtu 14 Jan
2017, pukul 11.30 wib Unit Reskrim Polsek
Maro Sebo Ilir telah mengamankan satu orang pelaku diduga telah melakukan
pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363/Kuhp.
Pelaku
atas nama C Als Can Warga Rt 08 Ds.terusan kec.MSI Kab.Batanghari dengan barang
bukti 1 (satu) unit Spm No.pol : BH 2866 VE warna Hitam ,noka MH1JBK116FK268429
nosin : JBK1E-1267070
Kapolsek
Maro sebo Ilir Iptu Marwiyansyah mengatakan Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B-
01/XII/2016/Jambi/ res Batanghari/ sek MSI , tgl 31 Des 2016. Dengan Tkp di Rt.
07 Ds.Karya Mukti kec. Maro Sebo Ilir,
dari kejadian hari sabtu tgl 31 Des 2016
Sebagai
korban ALFIAN PATAR S BIN HOTLAN EFENDI SIRINGGO-RINGGO, warga Rt.05/03
Ds.Karya Mukti Kec. Msi. Dengan kerugian 1 (satu) unit Spm seharga Rp.14.000.000, - (empat belas juta
rupiah).
Penangkapan
ini pada Pada hari Sabtu tanggal14 Januari
2017 pukul.11.30 wib, Unit Reskrim
Maro Sebo Ilir mendapt laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di
08 Desa terusan Kec. Maro Sebo Ilir, kemudian petugas melakukan penangkapan dan
mengamankan terlapor ke Polsek Maro Sebo Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Joko Humas Polda Jambi)