Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kekerasan Terhadap Anak di Jambi : Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan TSK ke Kejaksaan

Penulis/Publish On Rabu, Februari 08, 2017

Rabu 08/02 Ditreskrimum Polda Jambi Telah melimpahkan tersangka kasus kekerasan pada anak  kepihak Kejaksaan
TSK an. RSS telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 ttg PKDRT atau pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,
Dimana Kronologis kejadiannya pada saat korban sedang belajar dengan tsk J (ibu korban), tersangka melihat korban belajar main-main kemudian tersangka marah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai, Sehingga korban mengalami luka pada kepalnya
Korban melanjutkan belajar namun korban masih main-main dan kemudian tersangka marah dan langsung memukul korban pada bagian paha kanan dan kiri korban
Setelah mendapatkan penganiayaan dari tersangka kemudian korban mengalami demam tinggi dan langsung meninggal dunia, Setelah korban meninggal dunia tersangka dengan di bantu istrinya langsung menguburkan korban di kebun belakang rumah

back to top