Rabu 08/02 Ditreskrimum Polda Jambi Telah melimpahkan tersangka kasus kekerasan pada anak kepihak Kejaksaan
TSK an. RSS telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 ttg PKDRT atau pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,
Dimana Kronologis kejadiannya pada saat korban sedang belajar dengan tsk J (ibu korban), tersangka melihat korban belajar main-main kemudian tersangka marah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai, Sehingga korban mengalami luka pada kepalnya
Korban melanjutkan belajar namun korban masih main-main dan kemudian tersangka marah dan langsung memukul korban pada bagian paha kanan dan kiri korban
Setelah mendapatkan penganiayaan dari tersangka kemudian korban mengalami demam tinggi dan langsung meninggal dunia, Setelah korban meninggal dunia tersangka dengan di bantu istrinya langsung menguburkan korban di kebun belakang rumah