Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Truck Pengangkut Sawit.

Penulis/Publish On Selasa, Oktober 04, 2016









Tribratanewsjambi.com - Berdasarkan pasal 307 Jo pasal 169 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang,  maka Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun melaksanakan kegiatan penindakan hukum terhadap mobil Truck pengangkut sawit. Hal ini disebabkan masih banyaknya mobil truck pengangkut sawit tersebut tidak menggunakan jaring atau plastik terpal guna mengantisipasi jatuhnya buah sawit dari bak truk tersebut.

Kasat lantas sarolangun AKP AULIA RAHMAD S.IK mewakili Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN BOSTANG PANJAITAN menyampaikan bahwasanya mobil-mobil truck sawit tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang lain, bagaimana apabila sawit tersebut terjatuh dan mengenai pengendara roda dua hal ini bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Untuk mengantisipasi hal tersebut langkah awal yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun memberikan himbauan dan dilanjutkan dengan penindakan hukum.  Penindakan hukum tersebut dalam bentuk teguran dan tilang.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menimbulkan kesadaran oleh pengendara truck sawit dan juga dari pihak Perusahaan untuk melengkapi kendaraannya dengan jaring atau plastik terpal.


(Joko Humas Polda Jambi )



Posted via Blogaway


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »