Tribratanewsjambi.com - Minggu 09 Oktober 2016 sekira pukul 00.05 Wib telah di amankan Pelaku atas nama IS 24 th, warga Rt. 26 Selincah Kel. Payo Selincah Kec. Jambi Timur. Atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja tanpa izin sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
Penangkapan pelaku di Jl. Gajah Mada depan Polres Batanghari Kel. Teratai Kec. Ma. Bulian. Kab. Batanghari, barang bukti berupa , 1 (satu) buah HP merk Samsung model GT-E1205Y warna hitam berikut sim card, 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna putih yang berisikan 1 linting yg di duga Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan ini berawal pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 00.05 wib tepatnya di Jl. Gajah Mada depan Polres Batanghari ketika anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mengadakan razia rutin terhadap kendaraan yang lewat tiba-tiba di berhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota LGX warna silver dan di dlm mobil tersebut ada 5 (lima) orang penumpang Termasuk sopir, dari ke lima org trsbt di lakukan penggeledahan satu persatu dan salah satu di antaranya ditemukan membawa 1 (satu) linting yg di duga Narkotika jenis ganja yg di simpan di dlm kotak rokok MARLBORO warna putih an. IS.
Selanjutnya Barang Bukti dan tersangka di bawa ke Polres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara 4 (empat) temannya dilakukan pemeriksaan sbg saksi.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »