Tribratanewsjambi.com - Senin 3 Oktober 2016 Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Sarolangun, menitipkan 11 (sebelas) orang tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Sarolangun,
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN,BP, S.IK, M.H., melalui KASAT TAHTI IPTU BAMBANG KUSWANTO, membenarkan hal tersebut guna memberikan pelayanan terbaik kepada para tahanan,
Tahanan dan keluarga tahanan yang masih di Rutan Polres Sarolangun tidak berdesak desakan saat kunjungan pada jam jam besuk. Kasat Tahti mengatakan tahanan yang dititipkan tersebut diantaranya 4 orang tersangkut Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, 2 orang terkait Undang - Undang Darurat no.12 tahun 1951, dan 1 orang terkait Undang - Undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dan selebihnya terkait tindak pidana pencurian 363 dan 365.
Semua tahanan diantar langsung oleh Kasat Tahti dan 2 orang anggotanya serta dikawal oleh 2 orang pers pengawalan Sat Sabhara Polres Sarolangun.
(Joko Humas Polda Jambi)