Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Reskrim Polsek Pamenang Bekuk 3 Tersangka Pemalsu Surat DO Sawit Palsu

Penulis/Publish On Selasa, Oktober 25, 2016

Tribratanewsjambi.com - Aparat Kepolisian Sektor Pamenang Resort Merangin amankan 3 orang pelaku penipuan dan pemalsuan dengan menggunakan surat DO (delivery order)  sawit palsu,  para pelaku yg berhasil diamankan adalah JARI Bin LAMJI (40) Rt. 02 warga Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kab. Merangin, DEDI HARIYANTO Bin SAMSUDIN (29) islam, swasta, Rt. 05, warga Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir dan AHMAD SAMSUDIN (24) Islam, Sopir, warga Desa Jelatang Kecamatan Pamenang.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 20.00 wib, sewaktu pelapor sedang dirumah ruko Desa M. Belengo, lalu tiba-tiba datang seorang pelaku an. JARI lalu pelapor bertanya terhadap pelaku "ADA APA PAK" Dijawab pelaku "Mau mencairkan DO sawit”, lalu pelapor mengisi DO tersebut namun setelah diteliti ternyata DO tersebut palsu,

korban yang merasa dirugikan dan ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang, setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek Pamenang langsung mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku an.JARI dan langsung dibawa ke Polsek Pamenang, setelah dilaksanakan pengembangan dan selang waktu 1 jam unit reskrim langsung mengejar dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku lagi,

kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kapolsek Pamenang Iptu Sampe Nababan,SH.MH membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan di Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut.

LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »