Tribratanewsjambi.com - Selasa (11/10) Polsek Sungai Penuh melalui bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Penuh AIPDA.EKO YUDHA.P, menempel himbauan Kapolrea kerinci tentang karhutla di Pangkalan Ojek dan di loket CV.PO yang ada di kawasan Kelurahan Sungai Penuh.
AIPDA EKO YUDHA juga menjelaskan kepada masyarakat tentang sanksi terhardap pelaku pembakaran hutan / lahan di proses secara hukum dan undang-undang yang berlaku.
Pemasangan Himbauan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada Masyarakat, agar mayarakat tahu larangan membuka lahan dengan cara membakar itu dilarang.
(Joko Humas Polda Jambi)