Tribratanewsjambi.com - Selasa, (04/10/2016 ) sekira pukul 15.00 Wib Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika Gol 1 jenis Shabu.
Adapun tersangka bernama WK, 37 tahun warga Rt.06 desa Ramin kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kumpeh Ulu AKP M. Ruhyat mengatakan penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Rumah tersangka sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu yang dipimpin langsung Kapolsek AKP M.Ruhyat bergerak melakukan Penyelidikan ketempat tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang disaksikan ketua Rt setempat dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa serbuk berbentuk kristal warna putih yg diduga sebagai Narkotika Gol 1 jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket kantong plastik bening kecil.
Untuk penyidikan selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi )
Next
Selasa malam Kapolsek Pauh dan personil melaksanakan yasinan bersama warga Pauh . Previous
Tim terpadu penanganan konflik lahan turun ke lapangan sosialisasikan hasil rakoord Forkopimda
Selasa malam Kapolsek Pauh dan personil melaksanakan yasinan bersama warga Pauh . Previous
Tim terpadu penanganan konflik lahan turun ke lapangan sosialisasikan hasil rakoord Forkopimda