Tribratanewsjambi.com - Kepolisian Sektor Kumpeh Ulu berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial IH,36 tahun,warga Rt.12 desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh ulu dan RS,23 tahun,warga Rt 26 desa kasang pudak kumpeh Ulu.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP M. Ruhyat mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya Laporan dari korban Marlina, warga Rt 22 kelurahan Tanjung Sari kecamatan Jambi Timur yang melapor ke Polsek telah kehilangan Mesin air sumur Bor. selanjutnya unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari Masyarakat mengenai pelaku yang diduga telah melakukan pencurian mesin air sumur bor tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dwiyatno SH.,MH dan anggota reskrim mencari keberadaan pelaku pencurian dan menemukan pelaku IH Selanjutnya dari keterangannya mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku RS.
Selanjutnya kanit bersama anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dirumahnya kemudian mengamankan kedua tersangka di polsek kumpe ulu, dari keterangan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin air sumur bor, pelaku membawa mesin air melalui pintu depan. Selanjutnya menurut keterangan pelaku IH bahwa mesin air dibawa oleh RS sedangkan pelaku IH kembali kerumahnya.
(Joko Humas Polda Jambi )
Next
Tim terpadu penanganan konflik lahan turun ke lapangan sosialisasikan hasil rakoord Forkopimda Previous
Lihat Pohon Tumbang Ganggu Arus Lalu Lintas, Kapolsek Sei Manau Langsung Singkirkan Pohon Bersama Warga
Tim terpadu penanganan konflik lahan turun ke lapangan sosialisasikan hasil rakoord Forkopimda Previous
Lihat Pohon Tumbang Ganggu Arus Lalu Lintas, Kapolsek Sei Manau Langsung Singkirkan Pohon Bersama Warga