Tribratanewsjambi.com - Minggu (02/10) Personil polsek gunung kerinci, telah mengamankan seorang laki Penyalaggunaan Narkoba an. LNC bin Y 22 Thn ,Warga Dusun II Desa Tebing tinggi Kec Siulak Mukai.
Pelaku diamankan karena diduga menyimpan atau memiliki dan menjual Narkotika Gol I jenis Tanaman ( Ganja ), sebagaimana dimaksud dlm rumusan Psl 114 ayat 1 , Subsider Psl 111 ayat. UU no 35 Thn 2009 .
Barang bukti berupa 41 Paket daun ganja terdiri dari 1 ( Satu ) paket harga Seratus ribu , 21 paket harga 50.000. dan 19 buah paket harga 20. 000. dan saat ini Tsk masih diperiksa di Polsek gunung kerinci. dan BB Uang sebanyak Rp 215.000.
(Joko Humas Polda Jambi)
Pelaku diamankan karena diduga menyimpan atau memiliki dan menjual Narkotika Gol I jenis Tanaman ( Ganja ), sebagaimana dimaksud dlm rumusan Psl 114 ayat 1 , Subsider Psl 111 ayat. UU no 35 Thn 2009 .
Barang bukti berupa 41 Paket daun ganja terdiri dari 1 ( Satu ) paket harga Seratus ribu , 21 paket harga 50.000. dan 19 buah paket harga 20. 000. dan saat ini Tsk masih diperiksa di Polsek gunung kerinci. dan BB Uang sebanyak Rp 215.000.
(Joko Humas Polda Jambi)




