Tribratanewsjambi.com Sabtu 08 Oktober 2016 sekira pkl 23.00 wib. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba (diduga jenis shabu-shabu) yang melanggar pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika.
Adapun para Tersangka Atas nama H Als S Als B 37 tahun, S Als I 39 tahun,Warga Rt 16 Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin, M 50 tahun, Warga Rt.04 Rw.02 Kel. Kampung Baruh Kec. Tabir Kab. Merangin
Penangkapan Pelaku di Pasar Baruh Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin
Dengan barang bukti yg diamankan:
- 7 (tujuh)bungkus plastik warna bening yg diduga narkotika jenis shabu (0.73) gram
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong)
- 1(satu) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi sisa shabu.
- 3(tiga) buah pirek kaca.
- 1(satu) botol gas merek robinson butang
- 2 (dua) unit hp
- 6(enam) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu (5,98)gram. - 2 (dua) perangkat alat hisap shabu (bong).
- 1(satu) unit hp.
- uang sejumlah Rp 1.735.000,-
- 3 (tiga) buah sendok takar
Berdasarkan info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika,sekira pukul 23.00 wib anggota opsnal sat res narkoba res merangin melakukan penangkapan dan pengeledahan di tkp dan mengamankan 2 (dua) pelaku yg bernama HENDRI dan SYAHRIAL lalu di temukan barang bukti 7 (tujuh)bungkus plastik bening yg diduga narkotika jenis shabu didalam botol mnyak rambut merek gatsby Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku bernama MUHTAR dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 6 (enam) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi shabu kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres merangin utk dilakukan proses lebih lanjut.
(Joko Humas Polda Jambi)




