Tribratanewsjambi.com - Selasa 18/10/16, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polresta Jambi mengamankan pelaku yang diduga kurir ganja asal Aceh.
Tersangka EA diamankan berikut 54 Kilogram, Tersangka diamankan di wilayah Pematang Lumut, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (18/10) kemarin saat tengah membawa barang bukti.
" Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si menjelaskan Tersangka ini diduga kurir, tersangka diamankan saat sedang membawa puluhan paket ganja menggunakan mobil
truk," ujar Kapolda Jambi,
Rabu (19/10) saat press release. Kini tersangka, telah diamankan oleh pihak kepolisian
untuk proses lebih lanjut.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)