Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kanit Reskrim Polsek Bangko bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bangko melaksanakan sosialisasi UU no .35 tentang kekerasan terhadap anak di SD N 280/VI Bangko

Penulis/Publish On Jumat, Oktober 28, 2016

Tribratanewsjambi.com - Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Karto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Bripka Siamto pada hari jum'at tgl 28 oktober 2016 pukul 09.00 wib s/d pkl 11.00 wib melaksanakan sosialisasi UU no .35 tentang kekerasan terhadap anak di SD N 280/VI Bangko kec Bangko, yang disertai oleh pelaksana P2TP2A ibu Nur kasanah dan stafnya.dan kanit res polsek Bangko Ipda karto dan kepala sekolah SD 280 Ibi IDA dan beserta 3 staafnya

Kemudaian Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Karto menyampaikan  dasar hukum kekersan anak anak yang masih dibawah umur terhadap peserta sosialisasi dan menekan kan setiap guru didik harus melekat terhadap anak didiknya dengan sistem pembelajaran yang tidak ada upaya paksa sehingga murid menerima dengan senang dan tidak mendapat tekanan,

selain dari pada itu Kanit Reskrim mengharapkan agar kedepanya  pendidikan kita tingkat SD lebih profesional.
Kemudian bhabin memberikan pesan tentang tata tertib lalu lintas, dan bhabin menghimbau kepada kepala sekolah dan para guru agar melarang anak didiknya yang masih SD tidak di perbolehkan mengendarai spm,karena yang akan rugi kita semua.

Atas sosialisasi ini pihak kepala sekolah menanggapi dengan baik dan positif dan mengucapkan terima kasih kepada Kanit Reskrim dan bhabinkamtibmas(sn)

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)

back to top