Tribratanewsjambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan jasa masuk menjadi CPNS, sebanyak 210 orang menjadi korban penipuan enam tersangka yang rata-rata bekerja sebagai PNS tersebut.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya telah mengamankan 6 tersangka kasus penipuan diantaranya masih berstatus PNS aktif, dengan inisial USM, DA, EJ, ER, DPM , KH dan MD
"Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan oktober s/d desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan" beber Kapolda Jambi.
"Sekitar akhir tahun 2015, tepatnya antara bulan oktober s/d desember tahun 2015, Polda Jambi menerima laporan tentang adanya dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH-Pidana dalam kasus penerimaan CPNS. Jumlah laporan yang diterima adalah 5 (lima) laporan" beber Kapolda Jambi.
Modus operandi dari kelima laporan yang di terima, adalah para pelaku menjanjikan
kepada para korban bahwa ada penerimaan cpns dan tanpa tes, hanya
dengan menyerahkan persyaratan seperti fotocopy ijazah dan pas photo.
dimana dalam pengurusannya melalui orang-orang yang ada di BKN Pusat (Badan Kepegawaian Negara).
Pada saat menawarkan janji, para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan
sebagai biaya pengurusan yang berkisar
antara 60- 150 juta per-orang, adapun
uang tersebut di serahkan kepada
para pelaku secarabertahap.
setelah menerima sejumlah uang muka dari para
korban, beberapa bulan kemudian para pelaku menyerahkan surat kepada
para korban berupa :
1. surat petikan Kep. Menpan dan RB RI tentang pengangkatan cpns (fotocopy
dokumen palsu)
2. surat keputusan tentang pengangkatan CPNS atas Nama Korban (
fotocopy dokumen palsu)
3. surat penetapan nomor identitas Pegawai calon
PNS yang diterbitkan BKN Pusat.(fotocopy dokumen palsu)
setelah melihat dan menerima dokumen-dokumen
tersebut, kemudian para korban merasa yakin di terima sebagai PNS, selanjutnya para korban
menyerahkan kembali sisa uang sebagai tanda pelunasan sebagaimana yang diminta oleh para
pelaku pada saat menjanjikan penerimaan Cpns. akan tetapi sejak uang pelunasan
diserahkan kepada para pelaku sampai dengan saat ini, para korban tidak ada
yang dipanggil atau pun tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dl Kantor BKD
dimana para korban berdomisili sebagaimana yang telah dijanjikan, merasa telah
ditipu kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya dokumen-dokumen (fotocopy &
diduga palsu) berupa
surat-surat yang dikeluarkan BKN Pusat, sejumlah
Slip setoran Bank, Kwitansi Pembayaran
“Jumlah korban diperkirakan sekitar 210 orang
dan kemungkinan bisa bertambah,
dari Hasil pemeriksaan, jumlah kerugian
sementara yang ditimbulkan apabila ditotalkan mencapai 8,7 milyar rupiah. hal
ini tidak menutup kemungkinan bisa bertambah apabila korban bertambah juga.”, Ujar Kapolda Jambi.
Para Tersangka di jerat dengan pasa PASAL 378 ATAU 372 KUH-PIDANA, dan saat
ini proses penyidikan masih
terus dilakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang ada diatas para pelaku yang saat ini sudah tahan.
(LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI)