Tribratanewsjambi.com - Bripka Eko Susanto, Bhabinkamtibmas Polsek Tabir Ulu pada hari Jum'at (14/10/16) sekira pkl 09.00 wib, melaksanakan sambang desa, di Muara Kibul Kec.Tabir Barat
Kapolsek Tabir Ulu Iptu Candra Kirana melalui Bripka Eko Susanto menyampaikan pesan kamtibmas tentang larangan dan sanksi hukum penambangan ilegal [PETI] , Serta antisipasi 3C (curat, curas, dan curanmor)
Bhabinkamtibmas tidak bosannya menghimbau agar warga tidak lagi melakukan penambangan ilegal (PETI) karna ada sanksi yang menjerat baik pelaku maupun pembeli hasil dari pelaksanaan peti
Bripka Eko Susanto juga menjelaskan kegiatan tambang ilegal sangat banyak merugikan dan berdampak langsung dengan masyarakat serta merusak ekosistem alam, salah satunya bisa berdampak banjir karena sungai sudah beralih fungsi menjadi dangkal dan tak terarah lg aliran sungainya akibat kegiatan peti.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




