Tribratanewsjambi.com - Bhabinkamtibmas Polsek Bajubang Brigadir IRWAN SUKANDI Sabtu 22 Oktober 2016, Mengikuti musyawarah pemecahan permasalahan antara PT,WN ,AAS dengan Warga Bungku. mengenai jalan yang di pergunakan PT,WN,AAS untuk pendistribusian hasil HTI dengan menggunakan mobil tronton.
Mobil Tronton ini melintas di pemukiman Warga desa bungku 1, berdasarkan surat PT AAS, akan mengklarifikasi surat yang beredar mengenai CSR di desa Bungku. 2. PT AAS di perbolehkan melewati ruas jalan Bungku dengan ketentuan membuat ijin dispensasi jalan dengan dasar persetujuan warga, yang terlampir yang di sampaikan kepada Dishub sebagai rekomendasi, untuk merawat jalan dengan mensirtu dan memperbaiki jalan yang rusak.
Ketika ada warga yang berkeberatan dengan kegiatan transportir tersebut silahkan membuat surat pernyataan dan di sampaikan ke dishub dan tidak dibenarkan melakukan penyetopan, hasil kesepakatan ini akan di sosialisasikan kepada masyarakat bungku oleh pemerintahan Desa.
(Joko Humas Polda Jambi)